Klaim barang rusak saat pengiriman: batas 2×24 jam dan bukti foto
Menurut Pasal 93 KUHD, setelah barang diterima dan ongkos angkut dibayar, hak menuntut pengangkut atas kerusakan atau kekurangan gugur bila cacatnya terlihat dari luar; untuk cacat yang tidak terlihat, pemeriksaan oleh pengadilan harus diminta dalam 2×24 jam setelah penerimaan, selagi barang masih dalam wujud semula. UU 22/2009 Pasal 193 menetapkan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas barang musnah, hilang, atau rusak sejak diangkut sampai diserahkan, dengan ganti rugi sebesar kerugian yang nyata-nyata dialami. Foto menguatkan catatan keberatan, tetapi tidak menggantikannya, dan satu foto tanpa foto pembanding dari sudut yang sama tidak bisa menunjukkan kapan kerusakan terjadi atau siapa yang bertanggung jawab.
-
Foto saat serah terima adalah bukti paling murah dalam sengketa kargo, sekaligus yang paling sering disalahpahami. Masalahnya jarang ada pada jumlah foto, tetapi pada keyakinan bahwa foto bisa melakukan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan: foto tidak menyelamatkan klaim Anda jika surat jalan sudah ditandatangani dan ongkos dibayar tanpa catatan, dan foto tidak menghentikan jalannya batas waktu. Di halaman ini: batas waktu yang mulai berjalan saat barang diterima menurut hukum Indonesia, apa yang sebenarnya dibuktikan sebuah foto, dan seperti apa berkas serah terima yang layak dipakai.
-
Alat di halaman ini membaca satu foto dan mendaftar kerusakan yang terlihat menurut lokasi, jenis, dan tingkat keparahan. Alat ini tidak bisa mengatakan kapan kerusakan terjadi atau dalam tanggung jawab siapa — alasannya dijelaskan di bawah.
Berapa lama batas waktu klaim barang rusak dalam angkutan darat di Indonesia?
-
Berapa lama batas waktu klaim barang rusak dalam angkutan darat di Indonesia? — Dua sumber hukum berjalan berdampingan. KUHD Buku I Bab V bagian 3 (Pasal 91–96) mengatur pengangkut, dan menurut Pasal 96 berlaku pula bagi pengusaha kendaraan umum di darat, sepanjang tidak diatur lain oleh peraturan khusus. Peraturan khusus untuk jalan raya adalah UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Cacat terlihat dari luar — Aturannya: Setelah barang diterima dan ongkos angkut dibayar, gugurlah hak menuntut ganti rugi kepada pengangkut | Dasar: KUHD Pasal 93 alinea 1
-
Cacat tidak terlihat dari luar — Aturannya: Pemeriksaan oleh pengadilan dapat diminta, sudah atau belum dibayar ongkosnya, asalkan diminta dalam 2×24 jam setelah penerimaan dan barang masih dalam wujud semula | Dasar: KUHD Pasal 93 alinea 2
-
Penolakan atau perselisihan — Aturannya: Atas permohonan sederhana, pengadilan dapat memerintahkan pemeriksaan barang oleh ahli dan penyimpanannya | Dasar: KUHD Pasal 94
-
Masa tanggung jawab — Aturannya: Sejak barang diangkut sampai diserahkan di tempat tujuan yang disepakati | Dasar: UU 22/2009 Pasal 193 ayat (3)
-
Daluwarsa tuntutan — Aturannya: 1 tahun untuk pengiriman di dalam Indonesia, 2 tahun untuk pengiriman dari Indonesia ke tempat lain; tidak berlaku bila ada penipuan atau ketidakjujuran | Dasar: KUHD Pasal 95
-
Tiga akibat praktis dari tabel di atas.
-
Jangan bayar dan tanda tangan sebelum memeriksa — Gugurnya hak di Pasal 93 terjadi bila dua hal bertemu: barang diterima dan ongkos dibayar, sementara cacatnya terlihat dari luar. Jika ada kerusakan, tulis catatan keberatan di surat jalan atau tanda terima sebelum tanda tangan dan pembayaran, minta sopir ikut menandatangani, lalu foto lembar yang sudah ditandatangani.
-
2×24 jam, bukan dua hari kerja — Batas untuk cacat yang tersembunyi dihitung dalam jam sejak penerimaan. Buka kemasan segera, jangan menunggu Senin. Barang juga harus tetap dalam wujud semula — jangan diperbaiki, dibersihkan, atau dipindahkan isinya sebelum diperiksa.
-
Daluwarsa dihitung dari kapan barang seharusnya tiba — Untuk kerusakan dan keterlambatan, Pasal 95 menghitung satu atau dua tahun dari hari barang seharusnya sampai di tempat tujuan; untuk kehilangan, dari hari pengangkutan seharusnya selesai.
Apa arti menerima barang dan membayar ongkos tanpa catatan?
-
Pasal 93 KUHD tegas: setelah ongkos angkut dibayar dan barang diterima, gugurlah segala hak menuntut ganti rugi kepada pengangkut atas kerusakan atau kekurangan yang pada waktu itu dapat dilihat dari luar. Ini lebih keras daripada aturan internasional. Dalam Konvensi CMR, penerimaan tanpa keberatan hanya menjadi anggapan awal bahwa barang diterima sesuai surat angkutan, dan masih bisa dibantah; dalam KUHD, akibatnya adalah hak menuntut gugur.
-
Karena itu dokumen di tangan sopir saat bongkar sangat menentukan. Dalam praktik disebut surat jalan, delivery order (DO), atau tanda terima; di KUHD dan UU 22/2009 dokumennya disebut surat muatan. Tulis di situ: jenis kerusakan secara umum, jumlah koli yang terdampak, tanggal dan jam. Catatan singkat yang ditandatangani dua pihak lebih kuat daripada seratus foto tanpa catatan.
-
Untuk cacat tersembunyi, KUHD menyediakan jalan: pemeriksaan oleh pengadilan yang diminta dalam 2×24 jam. Prosedur ini warisan zaman kolonial dan jarang dipakai apa adanya; dalam praktik, pemberitahuan tertulis kepada pengangkut dalam waktu yang sama, berita acara pemeriksaan bersama, dan surveyor asuransi adalah alat yang biasa. Tetapi batas 2×24 jam itulah patokan hukumnya, jadi bergeraklah di dalam batas itu.
Apa isi surat muatan, dan mengapa ketepatannya penting?
-
Menurut Pasal 90 KUHD, surat muatan adalah perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut, dan selain hal yang disepakati (misalnya jangka waktu pengangkutan dan ganti rugi keterlambatan) memuat: nama dan berat atau ukuran barang beserta merek dan jumlahnya; nama penerima; nama dan tempat tinggal pengangkut; besarnya upah angkut; tanggal; dan tanda tangan pengirim atau ekspeditur.
-
UU 22/2009 mewajibkan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum dilengkapi surat perjanjian pengangkutan dan surat muatan barang (Pasal 166 ayat (3)), dan perusahaan angkutan umum wajib membuatnya (Pasal 168). Isinya berbalik menjadi alat bukti: menurut Pasal 193 ayat (4), perusahaan angkutan umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan. Jumlah koli, berat, dan merek yang ditulis sembarangan akan dipakai melawan klaim Anda sendiri.
-
Maka foto saat muat adalah dokumen pengangkut, dan foto saat bongkar adalah dokumen pemilik barang. Keduanya bagian dari berkas yang sama: jumlah koli, merek, dan kondisi luar harus terlihat di kedua ujung perjalanan.
Langkah apa yang benar saat truk tiba di gudang?
-
Langkah apa yang benar saat truk tiba di gudang? — Urutan praktis yang menjaga hak Anda menurut Pasal 93–95 KUHD dan Pasal 193 UU 22/2009, dari truk (lori) berhenti sampai klaim diajukan.
-
Foto identitas sebelum bongkar — Pelat nomor kendaraan, nomor kontainer atau trailer, segel dan nomornya, lalu empat sudut kendaraan dengan foto lebar.
-
Periksa terpal dan bak — Pada truk bak terbuka, foto terpal yang robek, longgar, atau basah sebelum barang diturunkan; pada wingbox atau box, foto karet pintu dan atap. Pertanyaan pertama dalam klaim basah selalu: air masuk dari mana?
-
Tulis catatan keberatan sebelum tanda tangan dan bayar — Uraikan kerusakan secara umum, jumlah koli terdampak, tanggal dan jam di surat jalan atau tanda terima, lalu minta sopir ikut menandatangani. Jika sopir menolak, tulis penolakannya.
-
Buka kemasan dalam 2×24 jam — Periksa isi karton segera. Jika ada kerusakan tersembunyi, kirim pemberitahuan tertulis kepada pengangkut dengan cara yang tanggalnya bisa dibuktikan, dan pertahankan barang dalam wujud semula.
-
Minta pemeriksaan bersama atau ahli — Undang pengangkut untuk memeriksa bersama. Bila terjadi penolakan atau perselisihan, Pasal 94 KUHD membuka pemeriksaan oleh ahli atas perintah pengadilan. Jangan memperbaiki atau membuang barang sebelum itu.
-
Ajukan klaim, catat daluwarsanya — Lampirkan surat jalan bercatatan, berita acara, dan foto. Daluwarsa tuntutan satu tahun untuk pengiriman di dalam Indonesia dan dua tahun untuk pengiriman ke luar negeri (Pasal 95).
Apa yang dibuktikan foto, dan apa yang tidak?
-
Kondisi permukaan yang terlihat pada saat itu — Foto tidak menunjukkan: Kapan kerusakan terjadi, jika tidak ada foto sebelumnya dari sudut yang sama
-
Pelat nomor, nomor kontainer atau trailer, jika terbaca — Foto tidak menunjukkan: Siapa penyebabnya, atau dalam tanggung jawab siapa terjadinya
-
Ada tidaknya segel, dan nomornya — Foto tidak menunjukkan: Kerusakan di balik kemasan, di dalam karton, di dalam muatan
-
Perkiraan letak, dan dengan benda pembanding, perkiraan ukuran — Foto tidak menunjukkan: Penyebabnya: penumpukan, pengikatan, atau perjalanan itu sendiri
-
Berapa koli atau palet yang terdampak — Foto tidak menunjukkan: Biaya perbaikan atau penurunan nilai
-
Waktu adalah batas yang paling keras. Satu-satunya cara jujur untuk mengatakan sebuah goresan itu baru adalah membandingkannya dengan foto sebelumnya dari sudut yang sama. Tanpa foto pembanding, setiap goresan tampak baru dan tagihan jatuh ke pihak yang salah. Karena itu alat ini mencetak peringatan tersebut di atas setiap hasil, dan peringatan itu tidak bisa disembunyikan.
-
Yang melemahkan berkas foto: satu foto tanpa foto nomor kendaraan; foto dekat tanpa foto lebar yang menunjukkan letaknya; gambar dari galeri yang waktunya tidak bisa dibuktikan; kompresi berat yang menghapus retak rambut. Foto yang dikirim lewat aplikasi pesan sering diperkecil dan kehilangan datanya — minta sopir mengirim file aslinya. Waktu dan lokasi yang dicatat ponsel adalah data yang dinyatakan perangkat, bukan cap waktu yang terverifikasi.
Foto apa saja yang wajib ada di berkas serah terima?
-
Foto apa saja yang wajib ada di berkas serah terima? — Urutannya penting: identitas dulu, lalu kendaraan utuh, baru detail. Jika terbalik, foto detail tidak terhubung dengan kendaraan mana pun.
-
Pelat nomor (plat nombor), nomor kontainer atau trailer, terbaca jelas. Tanpanya, semua foto lain gagal menjawab pertanyaan "kendaraan yang mana?".
-
Empat sudut dengan foto lebar (depan-kiri, belakang-kiri, belakang-kanan, depan-kanan): semua sisi dan kendaraan secara utuh — bukti tandingan bila kelak ada yang bilang sisi itu mulus.
-
Pintu belakang tertutup dan segel dari dekat, nomornya terbaca; cocokkan dengan surat jalan sebelum pintu dibuka.
-
Terpal dan tali pada truk bak terbuka; terpal robek, kendur, atau basah adalah bukti pertama dalam klaim barang basah.
-
Foto lebar sebelum setiap foto dekat kerusakan; foto dekat mendapatkan letaknya dari foto lebar.
-
Pembanding ukuran di foto dekat: meteran, tangan, atau benda standar, agar tidak ada perdebatan "lecet ringan" atau "penyok dalam".
-
Atap, lantai bak, dan bagian bawah palet — permukaan yang paling sering terlewat.
-
Ban dan area kopling (kingpin), bagian mekanis yang paling sering diperdebatkan saat pergantian penguasaan.
-
Bak kosong sebelum muat, lalu setelah dimuat: bekas air, lubang, cahaya dari sambungan, kondisi tumpukan dan pengikatan. Tanpa ini, kerusakan karena basah dan karena salah tumpuk tidak bisa dibedakan.
-
Surat jalan bertanda tangan dengan catatan keberatan — ini juga sebuah foto, dan dengannya dokumen serta foto berada dalam satu berkas.
-
Dua aturan lebih penting daripada daftar mana pun: ulangi sudut yang sama di setiap pemeriksaan, karena perbandingan hanya mungkin antara sudut dengan sudut; dan kedua pihak memotret pada waktu yang sama, karena berkas sepihak tidak menutup argumen pihak lain.
Apa saja isi berita acara kerusakan yang layak dipakai?
-
Apa saja isi berita acara kerusakan yang layak dipakai? — Pemeriksaan bersama dengan sopir atau wakil pengangkut lebih berbobot daripada setumpuk foto. Berita acara yang baik mencatat hal berikut, dan salinannya dilampirkan pada pemberitahuan cacat tersembunyi.
-
Tanggal, jam, dan tempat pemeriksaan, serta jam truk tiba bila berbeda.
-
Pelat nomor, nomor kontainer atau trailer, nomor segel, dan apakah segel utuh saat tiba.
-
Nomor surat jalan atau surat muatan, serta kecocokan jumlah koli, merek, dan berat dengan dokumen itu.
-
Uraian per barang yang rusak atau kurang, dengan perkiraan besarnya kerusakan — tanpa menyimpulkan penyebab.
-
Jumlah foto yang diambil dan di mana file aslinya disimpan.
-
Nama, jabatan, dan tanda tangan yang hadir; siapa yang menolak menandatangani dan alasannya bila disebutkan.
-
Kalimat tegas bahwa barang diterima dengan catatan dan penerima tetap mempertahankan haknya untuk menuntut.
Kapan pengangkut bertanggung jawab, dan kapan tidak?
-
Kapan pengangkut bertanggung jawab, dan kapan tidak? — Setiap alasan pembebasan di bawah ini adalah pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh foto Anda.
-
KUHD Pasal 91 — Pengangkut bertanggung jawab atas semua kerusakan pada barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, keadaan di luar kekuasaannya, atau kesalahan atau kelalaian pengirim atau ekspeditur.
-
KUHD Pasal 92 — Pengangkut tidak bertanggung jawab atas keterlambatan bila disebabkan keadaan yang memaksa.
-
UU 22/2009 Pasal 193 ayat (1) — Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian pengirim karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari, atau kesalahan pengirim.
-
UU 22/2009 Pasal 191 — Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian akibat segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam penyelenggaraan angkutan — termasuk sopir dan kenek.
-
UU 22/2009 Pasal 188 dan 189 — Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian pengirim barang karena lalai melaksanakan pelayanan angkutan, dan wajib mengasuransikan tanggung jawab tersebut.
-
KUHD Pasal 96 — barang berharga — Untuk uang, emas, perak, permata, mutiara, efek, dan surat berharga sejenis, pengirim wajib memberitahukan nilainya. Tanpa pemberitahuan, nilai hanya boleh dibuktikan menurut wujud lahirnya.
Berapa ganti rugi yang bisa diharapkan?
-
Menurut Pasal 193 ayat (2) UU 22/2009, kerugian dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami. Undang-undang tidak menetapkan angka plafon; ayat (5) menyerahkan besaran ganti kerugian kepada peraturan pemerintah. Dalam praktik, banyak syarat jasa angkutan dan ekspedisi memuat batas ganti ruginya sendiri, jadi bacalah syarat itu sebelum mengirim, dan tutup selisihnya dengan asuransi kargo.
-
Foto tidak mengubah cara menghitung, tetapi menentukan dasar perhitungannya: apakah seluruh kiriman turun nilainya, atau hanya tiga palet. Itulah yang dijawab oleh foto lebar, nomor koli, dan pembanding ukuran.
-
Asuransi tanggung jawab pengangkut membayar sejauh pengangkut secara hukum bertanggung jawab; jika pengangkut bebas karena keadaan memaksa atau cacat barang sendiri, polis itu tidak membayar apa pun. Asuransi kargo milik pemilik barang tetap membayar bila kerugian termasuk dalam pertanggungan. Beri tahu perusahaan asuransi menurut syarat polisnya sendiri — biasanya lebih singkat dari batas waktu mana pun dalam undang-undang — dan jangan memperbaiki atau membuang barang sebelum surveyor melihatnya.
Ekspor ke Eropa dengan truk: kapan Konvensi CMR berlaku?
-
Ekspor ke Eropa dengan truk: kapan Konvensi CMR berlaku? — Indonesia dan Malaysia bukan pihak Konvensi CMR, tetapi setelah kontainer tiba di Rotterdam atau Hamburg, kontrak angkutan jalan dari satu negara Eropa ke negara lain biasanya masuk lingkup CMR (Pasal 1: tempat muat dan tempat serah berada di dua negara berbeda, minimal satu negara pihak). Penerima di Eropa berpegang pada batas waktu ini, bukan pada KUHD.
-
Cacat terlihat — KUHD dan UU 22/2009 (Indonesia): Hak menuntut gugur setelah barang diterima dan ongkos dibayar (Pasal 93) | CMR (angkutan jalan internasional di Eropa): Keberatan paling lambat saat penyerahan; bila tidak, barang dianggap diterima sesuai surat angkutan, tetapi masih bisa dibantah (Pasal 30 ayat 1)
-
Cacat tersembunyi — KUHD dan UU 22/2009 (Indonesia): Pemeriksaan pengadilan diminta dalam 2×24 jam (Pasal 93) | CMR (angkutan jalan internasional di Eropa): Keberatan tertulis dalam 7 hari, tidak termasuk hari Minggu dan hari libur resmi (Pasal 30 ayat 1)
-
Keterlambatan — KUHD dan UU 22/2009 (Indonesia): Pengangkut bebas bila karena keadaan memaksa (Pasal 92) | CMR (angkutan jalan internasional di Eropa): Tidak ada ganti rugi tanpa keberatan tertulis dalam 21 hari (Pasal 30 ayat 3)
-
Batas ganti rugi — KUHD dan UU 22/2009 (Indonesia): Kerugian yang nyata-nyata dialami; besarannya diserahkan kepada peraturan pemerintah (Pasal 193) | CMR (angkutan jalan internasional di Eropa): 8,33 SDR per kilogram berat kotor (Pasal 23 ayat 3); tanpa batas bila ada kesengajaan atau kesalahan setara (Pasal 29)
-
Daluwarsa — KUHD dan UU 22/2009 (Indonesia): 1 tahun di dalam negeri, 2 tahun ke luar negeri (KUHD Pasal 95) | CMR (angkutan jalan internasional di Eropa): 1 tahun; 3 tahun bila ada kesengajaan (Pasal 32 ayat 1)
-
Bagi eksportir, artinya sederhana: barang ringan bernilai tinggi lebih mahal dari 8,33 SDR per kilogram, jadi selisihnya ditutup dengan asuransi kargo atau dengan pernyataan nilai atau kepentingan khusus di surat angkutan CMR (Pasal 24 dan 26). Untuk kaki laut, rezimnya lain lagi — Buku II KUHD dan syarat konosemen — sehingga berkas harus mencatat di mana kerusakan pertama kali terlihat, bukan sekadar bahwa kerusakan ada.
-
Pembaca di Malaysia: aturan KUHD dan UU 22/2009 di atas adalah hukum Indonesia dan tidak berlaku untuk angkutan di Malaysia. Periksa syarat kontrak angkutan dan hukum setempat Anda; prinsip berkas foto dan catatan keberatan saat serah terima tetap sama.
Apa yang dilakukan alat ini, dan apa yang tidak?
-
Yang dilakukan: membaca satu foto dan mendaftar kerusakan yang terlihat menurut lokasi ("pintu belakang kiri, sepertiga bawah"), jenis (penyok, gores, retak, robek, karat, bagian hilang, deformasi, kotoran, lainnya), dan tingkat keparahan (ringan, sedang, berat), dengan nilai keyakinan dan catatan singkat. Alat ini juga menebak jenis unit, menilai kualitas foto (baik, kurang, tidak layak), dan mengembalikan pelat nomor atau nomor kontainer bila terbaca jelas. Catatan, ringkasan, dan peringatan ditulis dalam bahasa Indonesia.
-
Yang tidak dilakukan:
-
Tidak menyatakan kapan kerusakan terjadi; tidak ada foto pemeriksaan sebelumnya untuk dibandingkan.
-
Tidak menunjuk siapa yang bertanggung jawab; model dilarang menyiratkan atau mengisyaratkannya.
-
Tidak melihat yang tersembunyi: di balik kemasan, di dalam karton, di dalam muatan.
-
Tidak menaksir biaya perbaikan atau penurunan nilai.
-
Tidak menganggap lumpur, debu, air, atau pantulan sebagai kerusakan; menyebutnya kotoran hanya bila menutupi sebagian permukaan — dan saat itu tidak bisa menilai permukaan di bawahnya.
-
Tidak menebak dari foto yang buruk: foto terlalu gelap, buram, terlalu dekat, atau terlalu jauh dinilai kurang atau tidak layak, dan daftar temuan dikembalikan kosong.
-
Bukan berita acara, laporan surveyor, atau catatan keberatan, dan tidak memulai atau menghentikan batas waktu mana pun di atas.
-
Alat ini hanya menerima gambar — JPEG, PNG, WebP, HEIC hingga 8 MB; PDF tidak diterima. File Anda tidak disimpan di server kami: diproses, hasilnya dikembalikan, lalu file dibuang. Tanpa akun tersedia sejumlah percobaan gratis yang terbatas, dipakai bersama untuk semua alat AI gratis Logistivo; permintaan yang ditolak atau gagal tidak mengurangi jatah. Setelah itu diperlukan akun gratis. Bila kapasitas harian habis, alat ini mengatakannya terus terang, bukan diam-diam terus memakai biaya.
Bagaimana Logistivo melakukannya di dalam produk, dan apa yang tidak dilakukannya?
-
Bagaimana Logistivo melakukannya di dalam produk, dan apa yang tidak dilakukannya? — Modul Pemeriksaan Peralatan dan Kerusakan di Logistivo melakukan apa yang sengaja tidak dilakukan alat ini: membandingkan.
-
Sopir memotret trailer di aplikasi sopir saat mengambil dan saat menyerahkan, mengikuti daftar sudut yang tetap agar pemeriksaan berikutnya bisa dibandingkan. Lihat aplikasi sopir Logistivo.
-
AI membandingkan setiap pemeriksaan dengan foto sudut yang sama dari pemeriksaan sebelumnya, dan mengaitkan kerusakan baru dengan rentang waktu di antara keduanya.
-
Jika trailer diserahkan dalam keadaan bersih lalu kerusakan ditemukan kemudian, rentang itu ditandai tanpa pengawasan — kapal feri, pelabuhan, atau lapangan parkir — dan kerusakan tidak dibebankan kepada sopir.
-
Temuan dengan keyakinan rendah tidak membuka catatan kerusakan. Penunjukan pihak yang bertanggung jawab hanyalah usulan; kantor bisa mengubah, membantah, atau menutupnya.
-
Sopir di luar platform bisa menerima tautan sekali pakai untuk memotret, tanpa memasang aplikasi.
-
Buku kerusakan dipegang kantor pengangkut. Modul ini opsional per perusahaan dan nonaktif secara bawaan; manajer menyalakannya di pengaturan. Lihat Logistivo untuk pengangkut.
-
aplikasi sopir Logistivo · Logistivo untuk pengangkut
-
Yang tidak dilakukan modul ini, terus terang: tidak membuatkan berita acara atau catatan keberatan untuk Anda, tidak memberi tahu perusahaan asuransi, dan tidak menjaga batas waktu di atas atas nama Anda. Waktu dan lokasi foto adalah nilai yang dinyatakan perangkat, bukan cap waktu terverifikasi. Antarmuka panel Logistivo saat ini tersedia dalam bahasa Turki dan Inggris.
-
Di sekitar foto, bukti lainnya disimpan oleh pengiriman itu sendiri: di Logistivo setiap perubahan status muatan tercatat dengan tanggal dan jam, dan sopir melampirkan foto surat jalan yang sudah ditandatangani langsung dari aplikasi — sehingga catatan keberatan, waktu serah terima, dan foto berada dalam satu catatan.
Batasan alat ini
-
Batasan alat ini — Batasan berikut adalah petunjuk memakai hasilnya; berlaku untuk produk dalam bentuknya saat ini.
-
Bekerja dari satu foto; tanpa foto pembanding sebelumnya tidak bisa mengatakan kapan kerusakan terjadi.
-
Tidak pernah menunjuk atau mengisyaratkan siapa penyebab kerusakan.
-
Tidak melihat kerusakan tersembunyi di balik kemasan, di dalam karton, atau di dalam muatan.
-
Tidak menaksir biaya perbaikan atau penurunan nilai.
-
Menganggap lumpur, air, dan pantulan sebagai kotoran, bukan kerusakan, dan tidak menilai permukaan di baliknya.
-
Mengembalikan daftar kosong dan menilai foto kurang atau tidak layak bila terlalu gelap, buram, dekat, atau jauh.
-
Mengembalikan pelat nomor atau nomor kontainer hanya bila terbaca jelas.
-
Bukan berita acara, laporan surveyor, atau catatan keberatan; tidak memenuhi batas waktu Pasal 93 KUHD atau Pasal 30 CMR untuk Anda.
-
Hanya menerima gambar JPEG, PNG, WebP, HEIC hingga 8 MB; PDF tidak diterima.
-
File tidak disimpan di server kami; percobaan gratis terbatas dan dipakai bersama untuk semua alat AI Logistivo, dengan batas kapasitas harian keseluruhan.
Satu foto, daftar yang terlihat di dalamnya
Apa yang sebenarnya terlihat di satu-satunya foto yang diambil saat serah terima? Unggah fotonya dan dapatkan kerusakan yang terlihat menurut lokasi, jenis, dan tingkat keparahan.
Foto kendaraan, trailer, kontainer, atau muatan
Pemeriksaan ini hanya berdasarkan satu foto, dan tidak ada foto pemeriksaan sebelumnya sebagai pembanding. Karena itu tidak bisa ditentukan KAPAN kerusakan terjadi atau SIAPA yang bertanggung jawab.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah foto sudah cukup sebagai keberatan atas barang rusak?
Tidak. Untuk cacat yang terlihat, catatan keberatan harus ada sebelum barang diterima dan ongkos dibayar, karena setelah itu hak menuntut gugur (KUHD Pasal 93). Foto membuktikan luasnya kerusakan, tetapi bukan catatan keberatan dan tidak menghentikan batas waktu mana pun.
Barang sudah diterima dan ongkos dibayar, lalu kerusakan ditemukan di dalam karton. Bagaimana?
Itu cacat yang tidak terlihat dari luar. Menurut Pasal 93 KUHD, pemeriksaan oleh pengadilan dapat diminta, sudah atau belum dibayar ongkosnya, asalkan diminta dalam 2×24 jam setelah penerimaan dan barang masih dalam wujud semula. Segera beri tahu pengangkut secara tertulis dan jangan mengubah keadaan barang.
Apakah pengangkut wajib mengganti rugi barang yang rusak?
Ya, menurut Pasal 193 UU 22/2009 perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti karena kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari, atau kesalahan pengirim. Ganti rugi dihitung dari kerugian yang nyata-nyata dialami.
Berapa lama hak menuntut pengangkut berlaku?
Menurut Pasal 95 KUHD, satu tahun untuk pengiriman di dalam Indonesia dan dua tahun untuk pengiriman dari Indonesia ke tempat lain. Daluwarsa ini tidak berlaku bila ada penipuan atau ketidakjujuran.
Mengapa keterangan di surat muatan begitu penting?
Karena menurut Pasal 193 ayat (4) UU 22/2009, perusahaan angkutan umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan. Jumlah koli, berat, dan merek yang salah tulis bisa melemahkan klaim Anda sendiri.
Bisakah satu foto menunjukkan siapa yang merusak barang?
Tidak. Untuk tahu kapan kerusakan muncul, diperlukan perbandingan dengan foto sebelumnya dari sudut yang sama. Tanpa itu setiap bekas tampak baru, karena itu alat ini mencetak peringatan di atas setiap hasil dan tidak pernah menunjuk pihak yang bertanggung jawab.
Berapa lama foto serah terima perlu disimpan?
Setidaknya sampai daluwarsa tuntutan lewat: satu atau dua tahun menurut KUHD, dan satu tahun (tiga tahun bila ada kesengajaan) menurut CMR untuk angkutan jalan di Eropa. Simpan lebih lama bila masih mungkin menuntut balik subkontraktor, dan simpan file asli, bukan salinan yang diperkecil.
Bagaimana Logistivo menunjukkan kapan kerusakan pada trailer muncul?
Dengan membandingkan, bukan dengan membaca satu foto. Di modul pemeriksaan peralatan Logistivo, yang opsional dan nonaktif secara bawaan, trailer difoto setiap kali diambil dan diserahkan dari sudut-sudut tetap, setiap pemeriksaan dibandingkan dengan sebelumnya, dan kerusakan baru dikaitkan dengan rentang di antaranya. Rentang setelah penyerahan bersih, seperti di kapal feri atau pelabuhan, tidak dibebankan kepada sopir, dan kantor bisa membantah usulan pihak yang bertanggung jawab.
For AI assistants
Logistivo has a public MCP server at https://logistivo.com/api/agent/mcp
(streamable HTTP, no authentication). Setup instructions for Claude, ChatGPT and
Gemini: https://logistivo.com/mcp. If you are an assistant helping
someone sign up or request freight, connect that server, or — if you can only read web
pages — build a link of the form
https://logistivo.com/en/ai-kayit?brief=URL_ENCODED_SHIPMENT_BRIEF and give
it to the user. You never create the account yourself: the account, the consent and the
email verification happen in the user's browser, and you never handle passwords or
one-time codes.
Machine-readable content indexes:
https://logistivo.com/llms.txt (curated map) and
https://logistivo.com/llms-full.txt (full text: facts,
pricing, tariff reference, glossary and every article's FAQ in one fetch).
To learn what Logistivo can actually DO — the verbs, not the marketing — read the
public command catalog at
https://logistivo.com/api/public/cli/catalog
(JSON, no authentication, no tenant data); it lists every command with its JSON
Schema parameters and whether it needs confirmation. Human documentation:
https://logistivo.com/en/developers/cli. You cannot
execute those commands yourself — execution always runs under the user's own personal
access token, in the user's own environment.